E-KYC : Mengenal dan penerapannya di Indonesia
Saat ini di Indonesia telah hadir berbagai jenis startup fintech yang menyesuaikan berbagai kebutuhan masyarakat. Mulai dari Crowdfunding, Digital Payment System, P2P Lending, microfinancing, hingga Market Comparison, Semuanya memberikan akses keuangan bagi lebih banyak masyarakat di Indonesia. Total transaksi yang dilakukan oleh fintech yang terdaftar di OJK per Juni mencapai Rp 2,1 triliun mengacu bisnis peer to peer (P2P) Lending. Sementara akumulasi borrower sebanyak 25,7 juta akun dengan total penyaluran Rp 113,4 triliun.
Permasalahan Fintech
Akan tetapi, ada permasalahan yang sering di hadapai oleh berbagai macam startup Fintech. Salah satu permasalahan yang kerap ditemui adalah hambatan regulasi dalam proses verifikasi calon pelanggan atau dikenal sebagai Know Your Customer (KYC)
APA ITU KYC?
KYC adalah singkatan dari Know Your Customer. Istilah ini tidak asing di dunia Bisnis Online dan yang berurusan dengan dunia perbankan, investasi, dan aplikasi Fintech.
Lalu, sebenarnya apa pengertian, makna dan Fungsi KYC di dalam ekosistem startup fintech?
Know Your Customer adalah prinsip penting yang digunakan oleh Bank untuk mengenal dan mengetahui identitas seorang nasabah.
Identitas yang diperlukan oleh Bank biasanya berupa Nama Lengkap, Kartu Identitas seperti KTP atau Paspor, Pekerjaan, alamat, kegiatan transaksi nasabah, serta pelaporan terhadap transaksi yang mencurigakan. Praktik KYC ini digunakan sebagai prinsip mengenal nasabah yang diadopsi oleh semua produk keuangan seperti perbankan, investasi, Fintech, dan Cryptocurrency. Alasan dilakukannya KYC, hal ini adalah sebagai salah satu langkah preventif atas transaksi yang mencurigakan dan tindak pidana seperti pencucian uang dan kejahatan lainnya di industri perbankan.
Dalam penerapan KYC, ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh pihak Bank. Pertama adalah mengidentifikasi nasabah secara perorangan melalui dokumen-dokumen terkait dengan nasabah itu sendiri, serta melakukan pengawasan terhadap rekening nasabah, meliputi dana yang masuk dan keluar pada setiap transaksinya. Hal ini telah di atur lewat undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 18 Ayat 5. Ayat ini secara gamblang menyebutkan prinsip mengenal nasabah terdiri dari identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan pengguna jasa.
TUJUAN MENGAPA KYC DIPERLUKAN!
Selain untuk mengenal nasabah, KYC diperlukan untuk menghindari tindak pidana yang terkait dengan dunia perbankan dan startup Fintech. Mengingat perkembangan teknologi yang semakin maju dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan tindak kriminal, praktik ini berperan besar mengurangi potensi penggunaan bank dan fintech sebagai tempat pidana pencucian uang ataupun pendanaan terorisme.
KYC juga dapat membantu melindungi bursa saham dari berbagai risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan usahanya, seperti transaksi nasabah, risiko hukum, reputasi, maupun operasional. Tindakan ini juga diambil sebagai kewajiban bursa saham untuk pelaporan transaksi kepada pihak yang berwenang.
Proses KYC sendiri telah diwajibkan oleh Bank Indonesia, seperti yang telah dituangkan dalam Peraturan BI No.3/10/PBI/2001 tentang penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer Principles). Sesuai dengan pasal 1 ayat 2, menurut BI ini adalah “Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan”.
Permasalahan Dari KYC Manual
Untuk menjadi pelanggan dari bank atau layanan fintech diperlukan proses verifikasi calon nasabah lewat identitas yang lengkap dan valid. Saat ini, proses KYC dilakukan lewat proses tatap muka secara langsung di mana calon nasabah harus mengisi formulir identitas, mencocokan kartu identitas, foto, skanlasi kartu identitas, hingga menyimpan kompleks sehingga menghambat kemampuan perusahaan fintech untuk menjangkau lebih banyak calon nasabah. Permasalahan ini di antara lain adalah:
Kesulitan Mengjangkau Penduduk di Berbagai Daerah di Indonesia
Sebagai negara dengan total penduduk 267,7 Juta dan Ribuan pulau, akan sulit untuk bisa menjangkau seluruh masyarakat yang tersebar di setiap daerah. Dimana sebanyak 48.79% berada di perkotaan dan sisanya sebesar 50.21% ada di pedesaan. Hal ini akan memakan waktu yang sangat lama untuk menghampiri puluhan hingga ratusan juta calon nasabah dan meminta mereka melengkapi identitas.
Besarnya Biaya yang Harus Dikeluarkan
Proses KYC dengan bertatap muka akan mengeluarkan biaya yang besar. Perusahaan harus menyiapkan anggaran khusus untuk melakukan verifikasi identitas nasabah, Mulai dari mencetak formulir hingga mengirimkan dokumen kepada calon nasabah di kota lain. Apabila hal ini terus dilakukan bagi ribuan Sampai jutaan nasabah, maka anggaran untuk proses KYC Konvensional ini pun bisa terus membengkak.
Memakan Waktu yang Lama
selain menghabiskan biaya yang besar, KYC dengan bertatap muka secara langsung juga memakan waktu yang lama. Proses KYC manual bisa memakan waktu berhari-hari yang mencakup pembuatan, pengiriman, dan verifikasi dokumen. Apa lagi calon nasabah berada di luar kota yang membutuhkan waktu lama untuk saling mengirim dokumen antara perusahaan dan calon nasabah. Proses yang lama dan berbelit-belit ini seringkali malah mematikan minat calon nasabah untuk meneruskan proses pendaftaran.
E-KYC Sebagai Solusi
Sebagai solusi pemecahan permasalahan di atas, KYC dapat dikembangkan dengan memanfaatkan Teknologi menjadi e-KYC. berbeda dengan KYC, proses e-KYC meniadakan proses tatap muka langsung saat verifikasi calon nasabah. Dalam e-KYC, verifikasi diselesaikan secara online dan real time dengan otorisasi langsung dari nasabahnya. Dengan pengerjaan secara real time, e-KYC dapat mengurangi waktu verifikasi dokumen dan memangkas biaya dari banyaknya penggunaan kertas untuk mencetak atau biaya pengiriman dokumen keluar kota.
Penerapan e-KYC sendiri beragam. Mulai dari menggunakan Panggilan Video, mengirimkan Foto wajah, memanfaatkan data kependudukan dengan menggunakan e-KTP yang sudah terintegrasi dengan data unik seperti sidik jari dan retina, hingga menggunakan tanda tangan digital.
Topindoku Menerapkan e-KYC
Salah satu startup rintisan dari Kalimantan dan cukup familiar di Indonesia yaitu Topindoku saat ini menerapkan e-KYC sebagai salah satu syarat untuk pengguna Aplikasi Topindoku dalam mengakses fitur seperti Tarik Dana, QRIS, Virtual Account dan Produk Promo. Hal ini dalam rangka meminimalisir segala macam kemungkinan transaksi yang mencurigakan serta agar semua penggunaan produk yang ada pada Aplikasi Topindoku digunakan oleh orang yang tepat sasaran, khususnya dalam rangka membantu seluruh mitra UMKM untuk bisa menikmati semua layanan dengan nyaman & aman.
Bagaimana Cara KYC di Aplikasi Topindoku?
Proses e-KYC di aplikasi Topindoku sangat mudah dan cepat. Pengguna hanya perlu mengisi form khusus e-KYC. Form e-KYC adalah lembar isian yang harus kamu isi untuk verifikasi akun. Kamu hanya memerlukan nomor HP, kartu identitas (KTP, Passport, atau SIM), serta alamat tinggal. Menu ini dapat diakses melalu menu Data Diri yang ada pada menu Profile di aplikasi Topindoku.
Langkah-langkah untuk melakukan KYC pada Topindoku
Buka aplikasi Topindoku > pilih Profile (di pojok kanan) > pilih Data Diri
Lalu isi semua data yang sudah kami sediakan di Form Data Diri
Pilih salah satu tipe dokumen untuk verifikasi identitas (KTP atau SIM)
Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP sesuai panduan
Pastikan semua dokumen kamu telah sesuai. Setelah itu klik verified
Tim operasional Topindoku akan memverifikasi data kamu sekitar 10 menit (tergantung antrian)
Setelah verifikasi akun berhasil, kamu dapat menikmati fitur yang sudah kami sebutkan di atas
Posting Komentar untuk "E-KYC : Mengenal dan penerapannya di Indonesia"
Selamat datang di website resmi pendaftaran Master Dealer TOPINDOKU, berikan ulasan dan komentar terbaik sobat disini yach..!!